
Jakarta (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru H. Ahmad Kamal mengatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag harus paham moderasi beragama.
“ASN Kemenag harus tahu apa itu Moderasi Beragama. Jangan sampai kita menyampaikan Moderasi Beragama tetapi praktiknya tidak memahami inti moderasi beragama tersebut,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Kamal disela-sela mengikuti Pelatihan Penggerak Penguatan Moderasi Beragama yang dilaksanakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenag RI di Jakarta dari tanggal 19-24 Juni 2023, Jum’at (23/06/23) saat dikonfirmasi melalui via telepon di Jakarta.
Kamal mengatakan Moderasi Beragama ini adalah kunci terciptanya toleransi dan kerukunan pada bangsa ini. Oleh karenanya, ASN sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk merawat keragaman dan kebhinekaan Indonesia, termasuk keragaman dalam kehidupan beragama.
“ASN Kemenag harus moderat, jangan ngompori, jangan malah memperuncing perbedaan. Lahirnya Kemenag ini untuk melindungi hak-hak umat agama dalam menjalankan agamanya,” katanya.
Untuk mempraktikan moderasi beragama, kata Kamal, ASN Kemenag harus mengerti terlebih dahulu Moderasi Beragama yaitu bagaimana menyikapi cara pandang, dan praktik beragama dalam kehidupan beragama.
“Adapun praktiknya ada empat hal yang dijadikan ukuran atau indikator Moderasi Beragama, yaitu memiliki komitmen kebangsaan, punya toleransi yang tinggi, antikekerasan, dan akomodatif terhadap budaya lokal sejauh tidak bertentangan dengan ajaran pokok agama,” sebutnya.
Selanjutnya Ka.Kankemenag mengingatkan seluruh jajarannya bahwa semua manusia lahir dari perbedaan. Maka dari itu setiap perbedaan tentu ada nilai-nilai kebaikan yang perlu dijaga dengan baik.
“Jadi, jika ada orang yang memahami ajaran agama dan mengatasnamakan agama namun merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, apalagi menghilangkannya, maka ini sudah dipastikan berlebih-lebihan,” tandas Kamal. (Ref: Ulis/ Ft:Ahmad)
Discussion about this post