
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru Bahrinnudin, S. Ag. menegaskan bahwa Kantin yang ada di madrasah di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru harus menyertifikasi halal produknya.
“Kita ingin anak-anak madrasah kita membiasakan diri untuk memilih mengkonsumsi makanan halal. Karenanya, harus dimulai dari kantin madrasah. Hal demikian juga sebagai upaya penguatan rantai ekosistem halal serta implementasi Instruksi Nomor 1 Tahun 2023.” ujarnya.
Hal demikian ia sampaikan usai mengikuti kegiatan evaluasi pelaksanaan sertifikasi Halal di kantin lingkungan madrasah yang di gelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI. Jum’at (23/06/2023) Via Zoom meeting di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Kasi Penmad menjelaskan bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.”Instruksi tersebut menjadi upaya Kemenag untuk merealisasikan target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024,”jelasnya.
Bahrin mengatakan penguatan rantai ekosistem halal di madrasah akan membuat efek domino. Kebiasaan mengonsumsi produk halal di sekolah akan berlanjut di lingkungan rumah para santri-santrinya.
“Saya berharap ini juga memiliki multiplier effect. Jadi anak-anak terbiasa memilih mengkonsumsi yang halal, selanjutnya kebiasaan ini akan ditularkan ke keluarga, dan seterusnya,” katanya.
Bahrin kemudian menjelaskan pola sertifikasi halal, yaitu terdapat dua macam yakni dengan pernyataan halal pelaku usaha (self declare) serta dengan cara reguler.
Saat ini, BPJPH memiliki kuota untuk satu juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha. Salah satu persyaratannya adalah keberadaan pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Kasi Penmad menuturkan nantinya setiap madrasah memiliki Pendamping PPH dari lingkungannya sendiri untuk mempermudah proses penyertifikasian halal produk kantin.”Semoga nanti seluruh Kepala Madrasah dapat mengindahkan dan melaksanakan instruksi Menteri Agama.” Imbuhnya.
“Dari paparan narsum tadi, nantinya BPJPH akan meminta Bapak Ibu Kepala Madrasah untuk mengutus lima orang dari madrasahnya untuk mengikuti pelatihan Pendamping PPH,” sambungnya.
Perwakilan PPH tersebut, katanya. bisa dari unsur guru, tenaga administrasi, penjaga kantin, maupun penjaga sekolah.”BPJPH ingin memastikan di lingkungan madrasah ada yang memahami proses, cara, dan bahan yang terkait dengan produk halal,” pungkasnya. (Rep/ft: Tina).
Discussion about this post