
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Akhmad Ismail Fahni, S. E., M. Si.,menyebutkan bahwa penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaring Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas.
“Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2023 ini dapat melahirkan para ASN yang berkualitas sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan,” ujarnya.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri sekaligus menjadi pembaca doa pada kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di lingkungan pemerintahan kabupaten Kotabaru. Selasa (27/06/2023) di Desa Teluk Masjid.
Fahni mengatakan, dalam pelaksanaan kerja, tidak ada perbedaan dalam golongan, jabatan, serta segi penghasilan dan gaji antara Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK.
“Semuanya sama, mereka di bawah undang-undang yang sah semua pegawai negeri, hanya saja yang satu dengan perjanjian kerja, ada masa perjanjian lima tahun sekali diperbarui, dan satunya lagi Pegawai Negeri Sipil yang memang sudah dari dulu ada,” jelasnya.
Ia juga berharap perekrutan CPPPK dapat menjaring kader-kader berkualitas untuk turut memajukan birokrasi tidak hanya di daerahnya tetapi juga nantinya turut berperan di kancah nasional dan internasional.
“Saya berharap, melalui seleksi yang ketat ini akan terjaring calon-calon ASN yang berkualitas, yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Kotabaru ke depan,” harapnya.(Rep/Ft: Tina)
Discussion about this post