
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kab.Kotabaru melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan supervisi layanan Nikah Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA). Sabtu (15/07/2023) di KUA Kecamatan Pulau Sebuku.
Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Bimas Islam H. Ramadhan, S. Ag. M. Pd. I mengatakan bahwa supervisi layanan NR pada KUA ini agar terwujudnya tertib administrasi pada KUA.
“Dengan diadakan supervisi layanan administrasi NR ini sebagai acuan dalam melakukan pengelolaan administrasi pencatatan nikah dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku dalam peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, “tegasnya.
Kasi Bimas Islam haruslah mengawasi kinerja yang sudah lama dijalankan oleh KUA terutama kinerja dalam kurun waktu 3 bulan sebanyak 4 kali dalam setahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama,
“Serta Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar Kantor, ” sambungnya.
Ramadhan menuturkan bahwa pasti ada kesulitan untuk pembangunan budaya pelayanan yang prima itu harus dari diri sendiri karena perbuatan yang dilakukan itu haruslah bisa dipertanggung jawabkan dengan car akita berpikir dan bekerja yang sesuai yang pastikannya akan membawa keberhasilan.
Tujuan diadakan supervisi layanan administrasi NR pada KUA yaitu untuk memberikan bimbingan dalam tata Kelola administrasi yang memadai pada KUA. Keberadaan struktur birokrasi sangat diperlukan untuk mendukung kinerja sumber daya maupun stakehoders yang terkait dengan proses implementasi kebijakan.
“Kebijakan yang begitu kompleks menuntut adanya Kerjasama banyak orang. Ketika struktur birokrasi tidak kondisif pada kebijakan yang tersedia maka menjadikan bagian dari sumber-sumber daya yang bisa menghambat jalannya kebijakan, ” ucapnya.
KUA mempunyai peranan penting untuk menyediakan layanan public yang prima bagi masyarakat umum sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang pada pasal 1 nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
“Pelayanan publik juga merupakan suatu usaha yang dilakukan kelompok atau seseorang birokrasi untuk memberikan bantuan kapada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu,” lanjutnya.
Kasi Bimas Islam berharap semoga dengan supervisi NR ini KUA di kec. Pulau Sebuku dan KUA lainnya yang ada di Kab. Kotabaru semakin meningkat kualitasnya. baik dari administrasinya, pelayanan kepada masyarakat dan aspek lainnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post