
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru melalui seksi Pendidikan Madrasah melakukan monitoring dan evaluasi pada Madrasah di lingkungan kantor kementerian Agama kab. Kotabaru. Selasa (01/08/2023) di MTsN 1 Kotabaru.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Bahrinnudin, S. Ag mengajak guru-guru Madrasah Negeri maupun Swasta di lingkungan Kantor Kemenag Kotabaru untuk pedomi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 12 tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
“Sebagai ASN harus memahami hal dan kewajiban sebagai seorang abdi negara, sehingga secara pribadi bentuk regulasi baru dan implementasi di masyarakat,” katanya dihadapan guru-guru.
Dalam kesempatan tersebut Bahrin menekankan dua (2) pasal yang termaktub di dalam PMA tersebut, yaitu pasal 9 dan 10. Yang mana pada pasal tersebut ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab dan harus menjadi teladan saat menjalan tugasnya sebagai ASN Kementerian Agama.
“Sebagai ASN Kementerian Agama kita memiliki tanggung jawab meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi lainnya dan juga harus menjadi teladan dengan memiliki akhlak terpuji, memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, ramah dan adil,” tegasnya.
Kemudian, Kasi Penmad mengingatkan kepada seluruh ASN untuk terus menjaga kekompakan di lingkungan kerjanya masing-masing agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman sehingga mampu memberikan inovasi dan pemikiran dan ide yang cemerlang demi kemajuan Madrasah di wilayah Kab. Kotabaru
“Jagalah kekompakan, jangan saling menyalahkan apabila muncul masalah cepat diselesaikan dan cari jalan tengahnya, setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya,” imbaunya.
Sementara itu, pengawas Madrasah Hj. Nur Hafizah, M. M. dalam kesempatan yang sama juga mengemukakan peranan para guru sangat penting dalam membangun citra pendidikan, pasalnya guru menjadi teladan bagi anak murid.
“PMA No. 12 tahun 2019 berisikan regulasi dari pemerintah dan tentunya sebagai ASN harus siap menjalankannya terlebih lagi penerapan di tengah masyarakat, menjadi ASN yang berkomitmen dan berdedikasi tinggi dalam membangun generasi,” tambahnya.
Hafizah menuturkan peranan guru ASN yang mengabdi sangatlah penting secara internal kelembagaan Kementerian Agama begitu halnya dengan tugas dan kewajiban guru kepada masyarakat pada umumnya, memberikan edukasi, bimbingan dalam membentuk generasi terpelajar. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post