
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama kab. Kotabaru Dr.H. Ahmad Kamal, S. H. I.,M.Ag. menyebutkan bahwa Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi.
Hal tersebut ia sampaikan usai memberi keterangan terkait acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Rabu (09/08/2023) di ruang kerjanya.
Menurutnya, Kementerian Agama memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.”Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik,” ujarnya.
“Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan, Pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Dijelaskan Kamal, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
“Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok,” tegasnya.
Ka. Kankemenag memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut.”Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pejabat administrator yang di lantik yaitu Sandra Mariyus Adipa, S. S. M. Pd. Sebagai Pembina Masyarakat Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng yang sebelumnya merupakan Penyelenggara Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru. (Rep/ft: Tina).
Discussion about this post