
Kotabaru (Kemenag Kotabaru) – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Ismail Fahni ajak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mendapatkan remisi agar menjadi insan dan pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan dan taat hukum.
“Jadilah insan yang berakhlak mulia, insan yang berbudi luhur dan insan yang berguna bagi negara dan masyarakat serta taat dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Hal itu Kasubbag katakan Saat menghadiri acara pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kotabaru, Kamis (17/08/22).
Menurutnya, Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan melalui sejumlah kriteria. Terutama diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, dan sekurang-kurangnya menjalani minimal masa tahanan sepertiga masa tahanan.
“Remisi ini merupakan wujud nyata keadilan yang diberikan negara kepada orang yang menjalani hukuman, karena mereka sudah dihukum, negara memberikan pengampunan kepada mereka,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag TU juga mengucapkan selamat kepada warga binaan lapas yang mendapat remisi. Fahni berpesan kepada warga binaan lapas agar menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan dan program pembinaan yang ada didalam lapas.
“Selamat kembali menjalin kebersamaan dengan keluarga dan lingkungan masyarakat. Semoga pengalaman saudara-saudara selama menjalani pembinaan di tempat ini akan menjadi pengalaman yang berharga bagi kemajuan kehidupan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang,” pesannya.
Sementara itu, Sambutan Bupati kotabaru yang dibacakan Sekretaris daerah Kotabaru H Said Akhmad, menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Saya atas pemerintah mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi dan meminta kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas kelas II A Kotabaru untuk memanfaatkan komitmen tersebut sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersunguh sungguh,” ujarnya.
Ada sebanyak 485 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru terima remisi umum, dan diantaranya 11 orang dinyatakan langsung bebas. (Rep/Ft: Ulis).
Discussion about this post