
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S. HI., M. Ag. menaruh harapan besar atas pengukuhan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) periode 2022 – 2026. Ia berharap, hal itu bisa dijadikan sebagai momentum untuk kemakmuran masjid dan menjaga kerukunan umat.
“Beban berat kita harus ditanggung bersama dan dapat menjadikan kita bersama-sama membangun kemakmuran masjid,” katanya usai mengikuti dan menghadiri pengukuhan Pengurus BKM Pusat Periode 202-2026, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov.Kalimantan Selatan, Selasa (22/08/2023).
“Saya berharap, pengurus BKM ini, kembali belajar pada sejarah ketika Nabi Saw mendirikan masjid. Juga didalamnya bisa membangun sikap toleran antar sesama. Sesuai dengan slogannya ‘Dari Masjid Kita Makmurkan Indonesia’,” sambungnya.
Di jelaskan Kamal, pada zaman Nabi, masjid setidaknya memiliki dua fungsi, yaitu: tempat ibadah dan fungsi sosial. Masjid menjadi episentrum pembinaan umat Islam. Fungsi masjid sangat beragam, termasuk ikut dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain sebagai tempat ibadah,Kata Ka. Kankemenag, masjid saat itu berfungsi juga sebagai kantor pengadilan (pidana dan perdata), balai pertemuan untuk acara pernikahan, akikah, kematian, dan menjadi tempat pertemuan lintas agama.
“Diriwayatkan, Rasulullah Saw pernah menerima 60 tokoh lintas agama dan berkumpul di masjid untuk berdiskusi, dan disitu dibicarakan juga politik level tinggi (high politics) dan politik level rendah (low politics), “lanjutnya.
“Bahkan, menara masjid zaman itu tidak hanya digunakan untuk mengumandangkan azan, tapi berfungsi untuk melihat rumah-rumah penduduk yang tidak berasap dapurnya. Asap dapur penanda adanya kegiatan masak memasak dalam rumah (indikator ekonomi),” tegasnya lagi.
Kamal juga menyampaikan agar BKM ini dapat membawa manfaat bukan hanya untuk kaum muslim, juga membawa kebermanfaatan bagi masyarakat disekitar masjid. “Yang juga penting adalah ada fakta bahwa masjid di Indonesia memiliki asset yang besar dan harus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik,”ucapnya.
Lanjutnya, BKM ini setidaknya menyangkut tiga hal. Pertama, membentuk dan mengokohkan kepengurusan organisasinya. Kedua, mencermati dan memperkuat payung regulasinya.
“Ketiga, menyertakan dan menyinergikan segenap potensi program pengembangan kemasjidan, baik yang bersifat programatik, maupun mengokohkan akar-akar teologis-ideologis yang menjiwai gerak langkah organisasi, ” timpanya.
Di tempat yang berbeda, kasi Bimas Islam H. Ramadhan, S. Ag, M. Pd. I. bahwa sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah rumah ibadah (masjid) yang cukup besar, dengan beragam tipologinya.
” Ada Masjid Negara (Red : Masjid Istiqlal), Masjid Raya (provinsi), Masjid Agung (kabupaten/kota), Masjid Besar (kecamatan), Masjid Jami’ (desa). Menurut Data SIMAS (Sistem Informasi Masjid), saat ini ada hampir 800.000 masjid/musala di Indonesia, “rincinya.
Masjid memiliki posisi sentral dalam memberi literasi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (Jami’). Masjid juga berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, disamping fungsi dasarnya sebagai tempat ibadah kaum muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa. (Rep/Ft; Tina).
Discussion about this post