
Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S. HI, M. Ag menyebutkan bahwa Arba Mustakmir Merupakan Doa Bersama Tolak Bala.
“Hari ini kita bersama-sama berdoa agar semua senantiasa diberi kesehatan, keselamatan, terhindar dari segala jenis bala,” kata saat memberikan arahan pada kegiatan amaliyah dan doa bersama hari Arba Musta’mir. Rabu (13/09/23) di Aula KUA Kecamatan Pulau Laut Utara.
Doa bersama yang dipanjatkan pada Arba Musta’mir atau Rabu terakhir bulan safar diyakini sebagian masyarakat merupakan doa untuk menolak turunnya ribuan bala/ bencana ke bumi, oleh sebab itu pemerintah dan segenap masyarakat Kotabaru memohon perlindungan dari segala bencana tersebut.
“Dengan mengerjakan amalan sunah dan zikir serta do’a penolak bala, semoga Allah SWT melindungi kita semua dari bencana yang akan menimpa kita, tidak ada sesuatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Dengan perintah Allah yaitu dengan takdir dan kehendak-Nya,” tuturnya.
Ia berpesan, hendaklah kita selalu berbaik sangka dengan bulan Safar yaitu melalui memperbanyak membaca Al Qur’an dan beristighfar dan amalan sunah lainnya. “Agar terhindar dari apa saja yang diturunkan pada hari Rabu terakhir di bulan Safar maka ulama kita dulu menganjurkan agar beramaliyyah dengan niatan tolak bala serta membaca Yasin. Kemudian ketika ayat Salaamun Qoulammirrobbirrohim ulangi 313 kali,” ucapnya.
Pada kesempatan ini Kamal mengajak seluruh masyarakat menjaga kebersamaan, membangun kemaslahatan dan keumatan di Bumi saijaan dari informasi menyesatkan (hoaks) yang tersebar di tengah masyarakat, khususnya di media sosial (medsos) dengan senantiasa bertabayun.
“Kita berharap di zaman perkembangan dan peredaran informasi yang serbacepat seperti saat sekarang ini, tetap memilah dan memilih informasi serta senantiasa cross check kebenarannya dan harus semakin dewasa dengan tetap menjaga keharmonisan, kebersamaan dalam membangun daerah,” tutupnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post