
Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Ahmad Kamal bersyukur pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru telah selesai 100 persen sebelum masa kontrak berakhir.
“Alamdulillah Proyek Strategis Nasional pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Pamukan Barat dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) telah selesai, tepat batas waktu,” ujarnya.
Hal demikian dai
Kamal menyampaikan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tertera dalam kontrak adalah selama 120 hari mulai tanggal 8 Maret sampai 5 Juli 2023. Namun pembangunan sebelum batas berakhir telah selesai dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan.
Terkait hal itu, Ka.Kankemenag Kotabaru mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam penyelesaian pembangunan yang bersumber dari dana SBSN tepat waktu batas waktunya.
“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait baik itu dari Tim Kejaksaan, PPK, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, penyedia dan seluruh pihak terkait sehingga pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA terselesaikan dalam waktu yang cepat,” ucapnya.
Senada dengan Ka.Kankemenag, Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel Muammad Yamani juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ka.Kankemenag Kotabaru dan juga seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung yang dibiayai dari SBSN dapat selesai mendahului waktu yang telah ditentukan dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
“Ini adalah reputasi yang baik, dan tentunya ini patut diapresiasi karena merupakan kerja keras dan kerjasama yang baik dari semua pihak,” ucapnya.
Kabid Urais juga berharap reputasi ini dapat dipertahankan dan memperoleh kepercayaan pemerintah untuk membangun gedung SBSN ditahun mendatang.
“Karena reputasi baik ini akan dicatat oleh pemerintah telah betul-betul melaksanakan tanggungjawab dengan baik dengan demikian muda-mudahan dapat menjadi nilai tambah kedepan untuk melaksankan kewajiban selanjutnya dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat,” Pungkasnya. (Rep/Ft: Ulis).
Discussion about this post