
Kotabaru (Kemenag KTB)- Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU)Dra. Hj. Siti Fatimah, M. M. mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp105 juta per orang.
“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032,” ujar Fatimah yang mengutip pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Hal demikian Ia sampaikan usai menghadiri kegiatan reviu pagu alokasi anggaran Dipa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah se-provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024.
BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
“BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” katanya.
Fatimah menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
Ia mengatakan kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
“Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.
Adapun BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.
Usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90 juta untuk haji reguler. Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 belum diputuskan. “Usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH, ” tutupnya. (Rep/ft: Tina)
Discussion about this post