Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H.Ramadhan melakukan pengukuran Tanah Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kecamatan Pamukan Barat, Senin (30/11/20).

Didampingi Penyelenggara (Kagara) Zakat Wakaf dan petugas Barang Milik Negara (BMN) Kemenag Kotabaru Muhammad bersama dua orang petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sandy dan Lalu Wahyu Sagita, diketerangannya Kasi Bimas Islam Kemenag Kotabaru H.Ramadhan mengatakan tanah hibah yang diberikan Pemda Kotabaru pada Kecamatan Kelumpang Barat (Sengayam) tersebut diperuntukkan untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamukan Barat.
“Yang pertama ini dilakukan adalah proses pengukuran untuk selanjutnya dilakukan pembuatan sertifikasi tanah Hibah,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk mendapatkan bantuan pembangunan KUA dari Kantor Kemenag RI khususnya dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), maka seyogya KUA harus memiliki tanah yang disertifikasi atas nama Kementerian Agama serta tanah tersebut bukan berasal dari wakaf.
“Pengukuran dan pematokan tanah ini dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari serta untuk mempercepat proses pensertifikasian tanah hibah tersebut,” tambahnya.
Sementara salah seorang petugas pengukuran dari BPN Kotabaru Sandy menerangkan pemetaan dan pengukuran tanah dilakukan sebagai dasar pembuatan sertifikat tanah yang merupakan salah satu syarat penting administrasi kepemilikan, terlebih bagi tanah hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan. “Pihaknya akan membantu semua pemetaan dan pengukuran hingga selesainya pembuatan sertifikat tanah kepemilikan oleh Instansi Pemerintah sebagai dasar untuk menerima bantuan pembangunan,” terangnya.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post