Kotabaru (Kemenag Ktb) – Menejelang Hari Raya Idul Fitri, setiap Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya gunanya untuk mensucikan diri orang yang berpuasa, sebab selama dalam menjalankan ibadah puasa terkadang secara tak sengaja melakukan perbuatan sia-sia.

“Zakat Fitrah itu wajib dikeluarkan setiap muslim yang mampu dan dilaksanakan pada mulai masuk awal bulan suci ramadhan hingga 1 syawal menjelang sholat Idul Fitri, dengan tujuan untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari berbagai macam perbuatan sia-sia selama berpuasa,” ujar Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kan.Kemenag) Kabupaten Kotabaru Herman Prasetio, S.Ag saat dikonfirmasi masalah zakat fitrah diruang kerjanya. Jum’at (07/05/21).
Lebih lanjut ia menjelaskan besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Zakat tersebut akan dibayarkan kepada lembaga zakat lewat amil (petugas pengelola zakat) atau langsung kepada warga lingkungan yang masuk golongan mendapat zakat.
“Kalau beras besarnya 2,5 kilogram, kalau uang besarnya sesuai dengan harga beras 2,5 kilo,” jelasnya.
Dikatakannya, zakat fitrah merupakan pengamalan rukun Islam ke tiga bagi umat muslim dan juga memiliki filosofi tentang mengajarkan umat Islam mengedepankan kasih sayang, terutama kepada orang-orang yang tidak mampu.
“Kasih sayang inti dari ajaran Islam. Kita diajarkan untuk membantu mereka yang membutuhkan, baik konsumsi kesehariannya maupun keperluan lainnya, apalagi kita masih dalam pandemi covid-19 banyak masyarakat yang membutuhkan zakat,” katanya.
Selain itu menurutnya, Zakat akan memperluas peredaran harta. Dengan membayar zakat maka harta tidak berhenti pada satu titik, tapi menyebar ke banyak orang. Dengan begitu manfaat zakat tidak hanya bersifat individu saja, tapi juga secara luas kepada masyarakat (aspek sosial).
“Sikap peduli dan membantu penderitaan orang lain akan mendatangkan keberkahan dalam hidup dan juga akan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT,” ucapnya
Lanjutnya, Secara umum zakat sebagai wujud kepedulian Sosial dapat diartikan sebagai menolong orang yang lemah, menumbuhkan rasa kemanusiaan dan kesetiakawanan, membersihkan diri dari berbagai penyakit hati seperti kikir, iri, dan tamak.
“Menunaikan zakat merupakan kepatuhan kita kepada Allah SWT untuk menyucikan harta yang dimiliki serta menghilangkan sifat mazmumah (tidak terpuji),” tukasnya. (Rep/Ft:Mukhlis).
Discussion about this post