Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari mengingatkan agar umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa dapat tetap dan terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sebagai mana aturan pemerintah serta edaran Menteri Agama selama Ramadan.

“Umat islam wajib melaksanakan ibadah puasa tetapi juga memiliki kewajiban mematuhi anjuran pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan selama Ramadan agar tidak ada klaster baru sebaran COVID-19,” katanya, Senin 19/04/2021.
Said menyampaikan, terkait penerapan prokes selama bulan Ramadan, Kemenag kotabaru sudah meneruskan surat edaran Menteri Agama dan Kakanwil ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah kotabaru.
Menurutnya, dengan disampaikannya surat edaran tersebut ke KUA diharapkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat khususnya umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
“Kita di Kotabaru masih boleh shalat Tarawih di masjid ataupun di surau tetapi dengan catatan membawa sajadah sendiri, menggunakan masker serta menjaga jarak pada barisan saat shalat,” ujarnya.
Said mengatakan, berkaitan dengan buka puasa bersama, juga di perbolehkan bagi zona kuning dan hijau dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan pengajian, safari Ramadan dan kegiatan lainnya diperbolehkan sepanjang itu menerapkan prokes,” ucapnya.
Dirinya berharap dengan pelaksanaan ibadah puasa, dapat melatih kesabaran dan keikhlasan umat muslim dalam melaksanakan anjuran pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
“Bulan suci Ramadan ini bulan yang kita tunggu-tunggu sebagai umat muslim, karena dengan berpuasa banyak nilai-nilai ibadah yang bisa kita jalankan, tentu dengan harapan pandemi COVID-19 segera berakhir,” tutupnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post