Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru Dr. H. Ahmad Kamal, S.HI, M.Ag mengharapkan Ibadah Haji pada tahun 2023 tidak ada lagi pembatasan umur.

“Terkait tentang rumor umur 65 tahun batas usia Calon Jemaah haji, semoga tidak ada lagi persyaratan tentang batasan umur tersebut tahun depan,” ujarnya.
Hal demikian ia sampaikan usai menghadiri kegiatan manasik haji dan Umrah sepanjang tahun yang diselenggarakan oleh kanwil kemenag prov. Kalsel secara daring, Kamis (11/08/2022).
Menurutnya, masih banyak masyarakat menganggap bahwa pembatasan umur maksimal 65 tahun akan berlaku secara terus menerus, sehingga banyak masyarakat yang datang membatalkan porsinya.
Arab Saudi mensyaratkan usia jemaah haji pada tahun 2022 di bawah 65 tahun. Kamal berharap jemaah yang berusia 65 tahun ke atas tak mundur, tetap berada di daftar antrean haji.
“Sebagian jemaah yang umurnya di atas 65 tahun kami punya harapan tidak menarik setoran awal dan tahun berikutnya bisa berangkat,” ucapnya.
“Kan sayang juga sudah tunggu 10 tahun, kemudian tarik setoran awal, jadi tunggu waktu lama lagi,” imbuhnya.
Kamal menegaskan ketentuan pelaksanaan haji ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2022 adalah usia di bawah 65 tahun, sudah booster, dan negatif PCR 72 jam sebelum keberangkatan.
Harapannya, tahun depan kondisi sudah tidak pandemi, sehingga kuota kembali normal dan tak ada persyaratan seperti tahun ini.
Itu juga akan menjadi bahan Pemerintah Arab Saudi, mudah-mudahan tahun berikutnya (persyaratan usia) bisa dicabut sehingga semua jemaah tanpa batasan umur bisa berangkat.
“Untuk aturan ini mudah-mudahan tahun 2023 sudah kembali normal seperti sebelumnya yang tidak ada pembatasan umur, Amiin,” tukasnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post