Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari mengimbau kepada panitia zakat di masjid atau mushala agar saat penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana para mustahik berdesakan, “ujarnya saat memberikan arahan pada rapat terbatas bersama para kasubbag dan para jajaran kantor kementerian agama kabupaten kotabaru, di ruang kerjanya, Jum’at (07/05/2021).
Said mengatakan jajaran Kemenag di kotabaru akan membantu memonitor pengumpulan dan penyaluran zakat agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan.
“Kemenag juga akan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan kepada para muzaki (orang yang membayar zakat),” lanjutnya.
Tak hanya soal zakat, Said juga menunturkan tentang pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri. Ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling dan lebih di fokuskan di masjid/mushala, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan juga.
Sementara terkait shalat Idul Fitri, hanya daerah berzona hijau dan kuning yang boleh melaksanakan shalat Id. Sementara zona merah dan oranye dilarang menggelar shalat Id di masjid atau lapangan yang berpotensi berkerumun.
“Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri,” tuturnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan. “Kebijakan ini hanya akan jadi macam kertas bila mana tidak ada penegakan di lapangan, karenanya kami berharap kerjasama pemda serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran,” katanya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post