Kotabaru (Kemenag ktb) – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Ramadhan mengatakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra nikah bagi calon pengantin yang telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor 189 Tahun 2021 sangat penting sebagai satu modal awal calon pengantin untuk mengarungi bahtera rumah tangga.

“Sesuai regulasi tersebut, bahwa pelaksanaan bimbingan dilaksanakan di tingkat kecamatan dan setiap calon pengantin yang telah mendaftar di KUA setempat akan memperoleh bimbingan perkawinan pra nikah, yakni tentang cara membangun keluarga sakinah, dan peraturan berhubungan dengan masalah keluarga,” ujar Kasi Bimas Islam, Selasa (21/06/22) diruang kerjanya.
Ia menyebutkan Binwin merupakan ikhtiar dalam mengurangi resiko tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.
“Dengan adanya program ini, diharapkan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dicegah oleh para suami-istri yang telah dibekali dengan pengetahuan yang memadai tentang bagaimana menjalankan roda rumah tangga,” ucapnya.
Selanjutnya Binwin merupakan program yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk (PNBP NR). Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan ini berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin (catin).
“Saya berharap kepada pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan dapat memanfaatkan program Kementerian Agama RI sebelum melangsungkan akad nikah,” harapnya.
Mengenai usia anjuran menikah, Ramadhan menjelaskan menurut BKKBN usia pernikahan yang ideal di usia yang sudah matang, yaitu di usia 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Mengacu pada ilmu kesehatan, usia yang ideal dan matang secara biologis serta psikologis adalah 20 hingga 25 tahun untuk wanita, dan 25 hingga 30 tahun untuk pria.
“UU No. 16 tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan Batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun, dibawah 19 tahun harus ada izin Pengadilan Agama,” pungkasnya. (Rep/Ft: Mukhlis)
Discussion about this post