Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru, Dra. Hj. Siti Fatimah, MM. mengikuti rapat koordinasi tentang laporan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 melalui video conference (Via Zoom Meeting) di ruang Kasi PHU. Senin (11/01/21) di ruang PHU.

Kasi PHU Hj. Fatimah mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji Indonesia ke tanah suci berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai sehingga anggaran operasional penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2020 tidak dicairkan.
“akan tetapi dalam pencatatan akuntansinya laporan keuangan harus tetap dibuat walaupun anggarannya tidak dibayarkan seperti pencatatan di buku kas umum, buku besar, neraca, buku-buku pendukung dan bukti-bukti valid, Karena haji batal otomatis dana nihil”, katanya.
Selain laporan keuangan operasional penyelenggaran ibadah haji, beliau menambahkan rapat kali ini juga membahas tentang rencana pembentukan Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI), secara defacto pada 3 Juni 2018 sedangkan Pengesahan Pendirian Badan Hukumnya dilaksanakan tanggal 3 Januari 2019 bertepatan hari Amal Bhakti Kementerian Agama. Pada agenda rakor kali ini pembahasannya masih dalam tahap pembentukan tim formatur untuk forum di tingkat wilayah.
“Kalau memang di dalam AD ART nanti dikehendaki forum ini sampai ke tingkat Kabupaten/Kota maka mungkin nanti ada surat edaran dari pengurus wilayah untuk membentuk forum ini di tingkat Kabupaten/Kota”. Tambahnya. Adapun rapat koordinasi ini dilaksanakan selama 2 hari di pimpin oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalsel, Kasi di Bidang PHU dan seluruh Kasi PHU serta bendahara PKOH Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan. (Rep/Ft:Mukhlis)
Discussion about this post