Kotabaru (Kemenag KTB) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada lima lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Kepala Kemenag Kabupaten Kotabaru H. Said Muhdari, mengatakan bantuan operasional bagi TPQ berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2020 Satuan Kerja (Satker) Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Kotabaru, Selasa (19/05/20).
“Untuk sementara ini yang tertera di DIPA hanya 5 lembaga TPQ yang menerima BOP”, katanya.
Ia menambahkan pengalokasian bantuan dana BOP terbatas jadi untuk sementara yang dibantu cuma 5 lembaga saja akan tetapi tiap tahun untuk BOP TPQ akan tersedia di DIPA Kemenag Kotabaru sehingga akan kembali disalurkan kepada TPQ yang belum menerima bantuan.
“ Untuk TPQ yang menerima bantuan BOP agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” tambahnya.
Menurutnya dengan adanya bantuan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk TPQ. “Peran yang dapat dilakukan di lembaga TPQ ke depannya untuk menciptakan generasi muda yang unggul dan bekarakter qur’ani,” ucapnya.
Sementara salah seorang staf pelaksana seksi Pakis Kursani mengatakan bahwa untuk tahun ini ada 5 lembaga TPQ yang dibantu untuk pengeloaan BOP dengan besaran tiap TPQ mendapatkan bantuan sebesar 7.725.000,- di mana bantuan tersebut bisa disalurkan dengan terlebih dahulu TPQ membuat proposal penerimaan bantuan.
“Tiap TPQ akan menerima bantuan berkisar 7 juta lebih. Bantuan akan segera dicairkan setelah usul proposal masuk ke Kemenag Kotabaru,” katanya.
Menurutnya setiap TPQ harus memenuhi beberapa persyaratan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dalam penerimaan BOP TPQ, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai juknis pengelolaan BOP TPQ.
“Terdapat syarat dan ketentuan bagi TPQ yang mengajukan diri dalam bentuk proposal dan yang nantinya akan mendapatkan bantuan,” ucapnya.
Selanjutnya ia menjelaskan ada tiga syarat yang harus dipenuhi bagi pengelola TPQ dalam mendapatkan BOP yaitu adanya surat izin operasional dari Kemenag, TPQ aktif dalam kegiatan pembelajaran serta mendapatkan rekomendasi bukti keaktifan yang dikeluarkan oleh Kemenag.
“Hal terpenting bagi penerima bantuan adalah dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan Juknis yang telah diberikan dan perlu laporan pertanggungjawab, diserahkan setelah selesai akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawab penerima BOP,” jelasnya.
Adapun lima lembaga yang menerima bantuan BOP TPQ diantaranya TPQ Al-Kausar, TPQ Darul Intisyar, TPQ Al Azhar, TPQ An Najah dan TPQ Darun Naim.Penulis : Aan
Foto : Aan
Discussion about this post