Kotabaru (Kemenag Ktb) – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kotabaru diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kotabaru H. Herman Prasetio menerima dua sertifikat Barang Milik Negara (BMN) sekaligus, Kamis (17/06/2021) di Neptunus Ballroom Golden Tulip Galaxy Banjarmasin.

Herman juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalsel-Teng yang telah membantu menyelesaikan sertifikat tanah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kotabaru dan sertifikat tanah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampanahan.
“Kami sangat bersyukur karena hari ini Kantor Kemenag Kotabaru telah menerima dua sertifikat baru dari DJKN Kalsel-Teng,” ucap Herman saat dikonfirmasi melalui media telpon.
Dijelaskannya, kedua sertifikat tersebut merupakan hasil Memorandom of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Daftar Nominatif Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2021 bersama dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Kalimantan Selatan pada bulan Februari lalu.
“Sebenarnya ada tiga yang ditandatangani oleh Ka.Kankemenag Kotabaru dan BPN, yakni tanah yang ada di daerah Kec. Pulau Laut Tanjung Selayar, Kec.Pulau Laut Sigam dan Kec. Sampanahan. Alhamdulillah sekarang sudah terbit dua, mudahan sisanya cepat menyusul,” katanya.
Di samping itu, Herman mengatakan percepatan sertifikasi tanah harus terencana dengan baik karena bertujuan untuk mengamankan aset tanah wakaf, melakukan pendataan wakaf yang belum bersertifikat, dan upaya meminimalisir sengketa tanah wakaf.
“Jika ada tanah wakaf yang belum bersertifikat maka akan dapat menghambat pembangunan. Sebab, Pemerintah tidak akan mengizinkan pembangunan di tanah yang bertatus masih wakaf apalagi bersengketa,” Tandasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Ka.Kankemenag Kotabaru, Said Muhdari mengungkapkan dirinya sangat senang mengetahui berita tersebut, katanya hal itu menandakan BPN serius dalam menghadapi permasalahan tanah wakaf di Kotabaru.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak DJKN Kalsel-Teng yang telah mengupayakan dan melakukan proses penyelesaian dokumen BMN Kemenag Kotabaru,” katanya.
Lanjutnya, menurut Muhdari keberadaan tanah yang diwakafkan baik perorangan maupun kelompok organisasi merupakan suatu hal yang patut diapresiasi. Karena itu keberadaan aset yang perlu di perhatian serius oleh pemerintah.
“Sertifikat merupakan bukti legalitas sah atas kepemilikan tanah yang diakui secara hukum. Kalau tidak ada legalitas dari negara, maka aset masyarakat ini bisa diambil kembali oleh ahli waris, meskipun sudah dihibahkan,” terangnya. (Rep/Ft: Mukhlis).
Discussion about this post