Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Kotabaru Dr.H.Ahmad Kamal, S.HI,M.Ag mengingatkan kepada seluruh madrasah agar menyiapkan semua fasilitas standarisasi pencegahan covid-19 dalam rangka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Setiap ruang kelas dan lingkungan madrasah wajib menyiapkan sarana protokol kesehatan Covid-19,” ingatnya, saat melaksanakan monitoring pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 (MIN 2) Kotabaru Desa Tanjung Seloka, Rabu (13/01/22).
Menurut H. Kamal dalam masa PTM terbatas ini pencegahan protokol kesehatan covid-19 sangat diwajibkan bagi madrasah, diantaranya setiap ruang kelas disiapkan handsanitizer, tisu kering, tisu basah, tempat cuci tangan beserta sabun dan semua yang terlibat dalam pembelajaran diharuskan memakai masker dan jarak kursi antar siswa diatur.
“PTM terbatas wajib dilaksanakan setiap madrasah dengan tingkat kehadiran siswa seluruhnya namun tetap mematuhi peraturan yang telah tentang protokol kesehatan covid-19,” ujarnya.
Menurutnya pelaksanaan PTM terbatas merupakan tindaklanjut dari terbitnya Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
“Dalam surat edaran tersebut, dikatakan apabila wilayah pada kondisi level 1, 2 dan 3 maka dapat dilaksanakan kegiatan belajar mengajar dimadrasah dilaksanakann secara PTM terbatas dengan kehadiran siswa 100 persen,” ucapnya.
Ia menambahkan kegiatan PTM terbatas dimaksudkan semua siswa dapat belajar di madrasah dengan durasi waktu yang dikurangi pada setiap pada pelajaran dengan batas waktu tatap muka yang telah ditentukan
“Dimana pada setiap mata pelajaran sebelum pandemi covid-19 selama 45 menit satu mata pelajaran sedangkan untuk masa pandemi covid-19 ini satu mata pelajaran dibatasi waktu dengan durasi 25 menit satu mata pelajaran dengan durasi 6 jam pelajaran,” tambahnya.
Sementara Kepala MIN 2 Kotabaru Irham, S.Pd.I dalam keterangannya mengatakan MIN 2 Kotabaru siap melaksanakan PTM terbatas dengan tetap berpedoman pada aturan SKB 4 Menteri yang baru diterbitkan untuk pembelajaran Tahun 2021/2022 pada semester genap ini.
Menurutnya berdasarkan statistik vaksinasi di Kecamatan Pulau Laut Selatan (Tanjung Seloka) bahwa diatas rata-rata masyarakatnya sudah melaksanakan vaksinasi dosis 2 sehingga memungkinkan untuk menggelar PTM terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri.
“Harapan kita semua, semoga Allah SWT memberikan pertolongan dengan mengakhiri pandemi ini serta kita tetap terjaga kesehatannya dan terlepas dari virus covid-19,” ujarnya. (Rep:Aan/Ft: Mukhlisin)
Discussion about this post