Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kotabaru DR. H. Ahmad Kamal, S.H.I, M.Ag menyebutkan keberadaan Pasraman penting sebagai solusi untuk mengatasi kondisi obyektif di lapangan.

“Karena sebaran siswa yang tidak mendapatkan pendidikan agama Hindu secara formal di sekolah sangat besar, sementara pendidikan agama merupakan mata pelajar inti,” ujar kamal.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kemenag Kab. Kotabaru dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Pembinaan Guru Pasraman dalam melaksanakan kurikulum tahun 2022, di Desa Sengayam. selasa (26/04/2022).
“Undang-Undang Sisdiknas menyiratkan agar setiap anak didik itu harus mendapat Pelajaran Agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan guru yang seagamanya,” terang Kamal dalam kegiatan tersebut.
Kamal memberikan apresiasi positif kepada lembaga pendidikan khusus bidang Agama Hindu itu. Pasraman secara alternatif telah membantu pemerintah menjalankan tanggung jawab bersama ini.
“Sehingga tidaklah tepat jika keberhasilan pendidikan hanya dibebankan kepada pihak pemerintah dalam hal ini sekolah formal saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Katolik Sandra Mariyus Adipa meminta lewat kegiatan tersebut agar pemahaman dan wawasan akan tugas pokok sebagai pengurus dan guru Pasraman dapat ditingkatkan, sejalan dengan pesatnya perubahan kebijakan dalam dunia pendidikan dan tuntutan masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan.
“pengurus dan guru Pasraman harus meningkatkan kemampuan dan keterampilan, mampu menjaga dinamika Pasraman, juga mampu mengembangkan SDM guru-guru Pasraman, serta mampu mendesain kurikulum Pendidikan Pasraman itu sendiri dan juga menjalankan kerjasama dengan baik,” harapnya. (Rep/Ft:Tina).
“Karena sebaran siswa yang tidak mendapatkan pendidikan agama Hindu secara formal di sekolah sangat besar, sementara pendidikan agama merupakan mata pelajar inti,” ujar kamal.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kemenag Kab. Kotabaru dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Pembinaan Guru Pasraman dalam melaksanakan kurikulum tahun 2022, di Desa Sengayam. selasa (26/04/2022).
“Undang-Undang Sisdiknas menyiratkan agar setiap anak didik itu harus mendapat Pelajaran Agama sesuai dengan agama yang dianut dan diajarkan guru yang seagamanya,” terang Kamal dalam kegiatan tersebut.
Kamal memberikan apresiasi positif kepada lembaga pendidikan khusus bidang Agama Hindu itu. Pasraman secara alternatif telah membantu pemerintah menjalankan tanggung jawab bersama ini.
“Sehingga tidaklah tepat jika keberhasilan pendidikan hanya dibebankan kepada pihak pemerintah dalam hal ini sekolah formal saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Katolik Sandra Mariyus Adipa meminta lewat kegiatan tersebut agar pemahaman dan wawasan akan tugas pokok sebagai pengurus dan guru Pasraman dapat ditingkatkan, sejalan dengan pesatnya perubahan kebijakan dalam dunia pendidikan dan tuntutan masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan.
“pengurus dan guru Pasraman harus meningkatkan kemampuan dan keterampilan, mampu menjaga dinamika Pasraman, juga mampu mengembangkan SDM guru-guru Pasraman, serta mampu mendesain kurikulum Pendidikan Pasraman itu sendiri dan juga menjalankan kerjasama dengan baik,” harapnya. (Rep/Ft:Tina).
Discussion about this post