Kotabaru (Kemenag KTB) – Penyelenggara Zakat dan wakaf H. Akhmad Syarwani, S. Ag mengatakan melalui rapat koordinasi daerah Baznas provinsi kalsel sebagai upaya mewujudkan kebangkitan zakat di Kalimantan Selatan.

“Semoga dengan rakorda ini semakin menguatkan koordinasi, kolaborasi, dan komitmen, serta dapat meningkatkan semangat baznas khususnya dalam upaya mewujudkan kebangkitan baznas di kalsel, ” ujarnya.
Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri kegiatan Harmonisasi pengelolaan zakat dalam rapat koordinasi daerah (rakorda) Badan Amil Zakat (Baznas) provinsi kalimantan selatan di hotel Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Rabu (21/09/2022).
Lanjutnya, Rakorda ini mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat agar baznas menjadi salah satu mitra utama pemerintah dalam mewujudkannya, dan menyejahterakan umat.
Menurutnya, potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia sungguh sangat luar biasa. Karena 80 persen penduduk Indonesia beragama islam. Khusus Kalsel, potensi zakat luar biasa mencapai 97 persen penduduknya beragama islam.
“Kita bisa bayangkan, begitu besarnya dana yang bisa kita kumpulkan dari orang-orang yang membayar zakat. Potensi ini luar biasa harus kita optimalkan,” ucapnya.
Ia mengharapkan Baznas dapat memainkan perannya dalam pengelolaan zakat yang lebih profesional.
“Sistem pengelolaan zakat hendaknya terstruktur dengan baik, agar Baznas tidak hanya sekedar menjadi wadah menghimpun dana, tetapi juga mampu menyalurkan secara tepat dan optimal,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tolak ukur zakat sebagai pengatur kesejahteraan, benar-benar bisa dijadikan pedoman standar.
“Disinilah zakat berperan sebagai ibadah harta yang berdimensi sosial, dan memiliki posisi penting, strategis dan menentukan, baik dari sisi pelaksanaan ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat,” imbuhnya.
Syarwani juga mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka berkoordinasi, merumuskan program dan meningkatkan kepercayaan masyarakat agar mau menunaikan zakatnya ke lembaga Baznas.
“Adapun tujuannya untuk mendorong kelembagaan Baznas sebagai pengelola zakat berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2011 dan percepatan terwujudnya visi dan misi Baznas, meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, penguatan peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan,” Paparnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 23 September 2022 tersebut di ikuti oleh para peserta dari Baznas Kalsel, Baznas Kabupaten/Kota, Biro Kesra, kementerian agama, dan Mitra Baznas. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post