Kotabaru (Kemenag Ktb) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotabaru H. Akhmad Syarwani, SE., MM., mengatakan UPZ merupakan perpanjangan tangan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“UPZ selain unit perpanjangan tangan dari Baznas, juga merupakan penunjuk jalan ditengah masyarakat agar harta lebihnya bisa di serahkan kepada Baznas untuk dikelola sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Hal itu Syarwani sampaikan usai menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan SK Unit Pengumpul Zakat Infaq dan Shodaqah SMAN 2 Kotabaru dan SMAN 1 Hampang di Aula SMAN 2 Kotabaru, Rabu (28/09/22).
Menurutnya penyerahan SK kepada UPZ yang baru dibentuk Baznas merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
“Dengan dikelolanya zakat secara kelembagaan, maka ada beberapa keuntungan dan manfaat yang diperoleh yakni, terdatanya potensi zakat sebagai aset umat Islam, baik dari sisi muzaki dan mustahik,” ujarnya.
Dirinya pun berharap ke depan UPZ bisa memberikan yang terbaik bagi siswa ataupun masyarakat. Terutama, terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya
“Alokasi zakat yang terkumpul dapat dipergunakan untuk mengentaskan kemiskinan bagi peserta didik maupun masyarakat pada umumnya,” Harapnya.
Sementara salah satu pengajar di SMAN 2 Kotabaru, Muhdianor berharap UPZ yang ada di sekolahnya dapat berjalan lancer serta dapat memberikan teladan kepada siswa sesuai syariat Islam.
“Adanya UPZ di lingkungan sekolah akan dapat membentuk krakter siswa yang berakhlak mulia dan sekaligus sebagai pelaksanaan rukun Islam yang ke empat yakni menunaikan zakat,” pungkasnya. (Rep/Ft: Ulis).
Discussion about this post