Kotabaru (Kemenag KTB) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru Bahrinnudin, S. Ag menegaskan agar penerima Bantuan Operasional (BOP) bagi Raudhatul Atfhal (RA) dapat mengelola dana yang telah disalurkan oleh Kemenag Kotabaru secara akuntabel dan sesuai prosedur.

“Kelola dana BOP RA dan salurkan secara akuntabel, sesuai prosedur, tepat sasaran dan waktu dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum serta tertib administrasi keuangannya,” tegasnya,
Hal tersebut ia sampaikan saat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan BOP RA/ Madrasah, Selasa (11/10/22) di RA. Ar Rahman Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
Menurutnya dengan pelaksanaan Monev tersebut, pengelolaan dana BOP yang ada di Madrasah dan RA diharapkan bisa terkontrol dan terevaluasi dari segi pengelolaan, pemanfaatan serta pelaporannya sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
Bila ada temuan seperti SPJ yang tidak lengkap atau laporan yang belum dibuat, atau semacamnya, Maka menurut Bahrinudin pihak penerima BOP dalam hal ini RA diminta untuk menindak lanjuti temuan-temuan tersebut dalam waktu secepatnya.
“Karena pertanggung jawaban keuangan Negara tidak sama dengan pertanggung jawaban keuangan lainnya, ” tegasnya.
“Bila ada masalah aturan yang belum jelas segera koordinasi dengan datang ke seksi penmad Kantor Kemenag Kotabaru, Insya Allah pihaknya siap membantu memberikan arahan dan pemecahan masalah yang di hadapi RA dalam pengelolaan BOP tersebut,” lanjutnya.
Ia menambahkan pertanggung jawaban keuangan Negara harus sesuai dan pas. Kalau melenceng akibatnya bisa sanksi administratif bahkan bisa terjerat masalah hukum.
“Jadi tim monev yang kita turunkan ini bukan hanya memonitor, tapi sekaligus memberikan pembinaan dalam pengelolaan dana BOP yang diterima madrasah atau RA,” tambahnya.
Bahrin berharap dengan dilaksanakannya Monev BOS ditargetkan seluruh Madrasah dan RA yang ada di Kabupaten Kotabaru dalam pengelolaan dan menggunakan dana BOS, PIP dan BOP tepat sasaran dan tertib dalam pelaporannya.
Sementara salah satu petugas tim monev Saparawi menerangkan dalam pengelolaan dan pelaporan dana bantuan baik dana BOS, PIP dan BOP kuncinya harus mengikuti juknis, biaya operasional pendidikan, apa saja yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan.
“Karena semuanya itu untuk menjadi perhatian, kesalahan yang sudah pernah dilakukan jangan sampai terulang, jangan sampai ada temuan lagi yang sama, terkait pelaporan harus dituntaskan dan di tutup, ” Tukasnya.
“Maka dari itu setiap satuan madrasah dan RA yang mengelola anggaran agar tidak terlepas penggunaan dari juknis yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI,” tuturnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post