Kotabaru (Kemenag KTB) – Dalam rangka memastikan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah berjalan dengan baik dan tepat sasaran, Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kabupaten Kotabaru melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) menerjunkan tim untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) pada Madrasah.

Kepala seksi Penmad Kemenag Kotabaru Bahrinnudin, S. Ag, mengatakan BOS merupakan anggaran yang disediakan pemerintah dalam hal ini oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag RI untuk memastikan setiap warga Negara Indonesia dapat mengakses pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga tingkat menengah. Hal itu selaras dengan program wajib belajar yang dicanangkan pemerintah.
“Dana BOS madrasah diharapkan dapat memperkuat dan meningkatkan peran Kemenag dalam meningkatkan dan turut berperan serta dalam memajukan dunia pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan khususnya di madrasah”, katanya.
Hal tersebut Bahrinnudin sampaikan saat melakukan monev BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Swasta Al Muslimun, Kec. Pulau Laut Utara, Sabtu (15/10/22).
Menurutnya dengan adanya bantuan operasional, diharapkan pihak sekolah maupun madrasah, terutama yang swasta tidak kesulitan untuk membiayai operasional pendidikan.
“Sebab seluruh biaya yang dulunya dipungut dari peserta didik, sekarang dibayar oleh Negara melalui dana BOS, “lanjutnya.
Besaran Dana BOS diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan yaitu jenjang MI per siswanya diberi bantuan 900 ribu rupiah/tahun. Untuk jenjang MTS per siswa mendapat bantuan 1,1 juta rupiah/tahun.
“Dan tingkat MA menerima 1,5 juta rupiah/tahun. Semakin banyak siswa madrasah, maka semakin besar dana BOS yang diterima dan dikelola oleh pihak madrasah,” ulasnya lagi.
Ia menambahkan untuk penyaluran dana BOS di madrasah dilakukan sebanyak dua kali yaitu Tahap I (Januari-Juni) dan Tahap II (Juli-Desember).
“Dengan mekanisme persemester maka pemanfaatan dana BOS dapat mencapai sasaran serta tepat guna”, tambahnya.
Selanjutnya ia menjelaskan untuk mengontrol dan mengevaluasi pengelolaan serta pemanfaatan dana BOS di tingkat madrasah, maka dilaksanakanlah monev, yang bertujuan agar pengelolaan BOS dapat berjalan sesuai dengan Juklak dan Juknis yang telah ditetapkan Dirjen Pendis Kemenag RI.
“Pihak madrasah yang telah menerima BOS harus dikelola dengan akuntabel dan sesuai dengan manajemen keuangan serta pengadministrasi yang tidak melanggar rambu-rambu hukum,” jelasnya.
Sementara salah seorang staf Penmad Kemenag Kotabaru yang turut menjadi tim evaluasi BOS madrasah Saparawi diketerangannya mengatakan dana BOS merupakan hak madrasah dalam menunjang tugas dan fungsi madrasah.
“Oleh karena itu, BOS harus dikelola dengan baik dan sesuai koridor keperluan madrasah sehingga pendidikan di madrasah dapat berjalan dengan baik dan lancar serta kemampuan madrasah dalam mengembangkan mutu pendidikannya.
“ Madrasah harus memahami Juklak dan Juknis BOS agar dalam hal dalam pelaporan dan pengelolaan BOS lebih tertib transparan, efektif dan efesien dan akuntabel dalam menggunakan dana agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Rep/Ft: Tina).
Discussion about this post